Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur Nomor B/400.3.12.2/63/Disdikpora/09/2026, tertanggal 8 September 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya terkait pelaksanaan pembelajaran daring, menyikapi kondisi aktivitas lava anak Gunung Krakatau yang masih aktif mengeluarkan abu vulkanik dan berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi siswa.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikpora Cianjur meminta seluruh satuan pendidikan mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah menjadi PJJ atau pembelajaran secara daring.
Selain itu, sekolah juga diminta membatasi aktivitas di luar ruangan selama masa tanggap darurat. Apabila dalam kondisi mendesak warga sekolah harus keluar rumah, diwajibkan menggunakan masker untuk melindungi diri dari paparan abu vulkanik.
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran daring serta melaporkan kendala yang dihadapi melalui kanal pelaporan yang telah disediakan Disdikpora Kabupaten Cianjur.
Tak hanya itu, setiap satuan pendidikan diwajibkan mengisi presensi kehadiran pelaksanaan pembelajaran daring melalui tautan yang telah ditentukan.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta seluruh warga satuan pendidikan.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik adalah prioritas kita bersama,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi Disdikpora Cianjur.
Dengan diperpanjangnya PJJ hingga 10 September 2026, sekolah diharapkan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan efektif, sekaligus meminimalkan risiko kesehatan akibat paparan abu vulkanik.
( Gus )

0Komentar