TfdpTfC5BUM8GfAoTSdiTUG9GA==
Light Dark
Pengurus KDMP Cianjur Audiensi ke DPRD: Minta Kejelasan Regulasi Sesuai UU Koperasi

Pengurus KDMP Cianjur Audiensi ke DPRD: Minta Kejelasan Regulasi Sesuai UU Koperasi

Daftar Isi
×

CIANJUR – Ketua dan seluruh pengurus Koprasi Desa Merah Putih  (KDMP) se-Kabupaten Cianjur melakukan audiensi resmi ke Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Jumat (8/5/2026). Rombongan diterima langsung oleh Ketua dan para Anggota Komisi B, dalam pertemuan yang berfokus pada pembahasan kejelasan regulasi dan pelaksanaan program KDMP di lapangan. Turut hadir dalam Presidium KDKMP tersebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Koperasi, BKD, Bapenda, dan Dinas Aset.

Dalam penyampaiannya, para pengurus menyampaikan sejumlah keresahan mendalam yang dirasakan selama satu tahun terakhir menjalankan amanah kepengurusan. Keluhan utama menyasar kebijakan yang dinilai tumpang tindih, belum ada petunjuk teknis atau panduan kerja resmi, serta praktik pelaksanaan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian.

“Kami datang ke sini supaya Dewan paham kondisi di bawah, bagaimana keresahan kami, dan bisa menyampaikan ke pihak yang lebih tinggi. Kami berjuang setahun ini, tapi dalam penyusunan kebijakan, RAB, sampai pembangunan gerai, kami sama sekali tidak dilibatkan. Padahal nanti kami yang wajib mempertanggungjawabkan semuanya, sementara masyarakat bertanya dan menuntut kejelasan kepada kami,” ungkap Diki Ketia KDMP Desa Maleber ,Des.Karangtengah.

Ditegaskan, sesuai aturan, kedaulatan koperasi ada di tangan anggota melalui rapat anggota, bukan pihak lain. Namun di lapangan, tercatat praktik rekrutmen manajer hingga pengelolaan koperasi selama bertahun-tahun dilakukan oleh pihak perusahaan tertentu, yang jelas-jelas melanggar prinsip otonomi dan aturan hukum perkoperasian.

“Belum ada juklak maupun juknis resmi yang kami pegang sebagai pegangan. Padahal koperasi kami masih dalam tahap pembangunan, dan sebentar lagi harus menjalankan usaha bisnis agar berhasil. Tanpa panduan yang jelas, arah kerja kami jadi kabur dan membingungkan,” tambah Diki. 

Penyampaian serupa disampaikan oleh Ikman, Ketua KDMP Desa Pasir Baru, Kecamatan Pasirkuda

“Kami mewakili warga Desa Pasir Baru, ingin menegaskan: tenaga, pikiran, dan biaya sudah kami korbankan setahun ini, tapi kami tidak dilibatkan sama sekali. Padahal tanggung jawabnya jatuh ke kami. Kami minta satu hal saja: buatlah regulasi dan panduan yang jelas, pasti, dan berdasar UU Perkoperasian. Ingat, koperasi itu pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota,,” tegas Ikman.

Ia juga memberikan sinyal tegas terkait langkah selanjutnya jika aspirasi tidak ditindaklanjuti.

“Kami datang lewat jalur resmi ke Dewan. Kalau nanti tidak ada tindak lannjut,kami dan rekan-rekan desa lain terpaksa akan berbondong-bondong berangkat ke Jakarta, ke Kementerian Koperasi dan Agrinas, untuk menuntut hak ini langsung ke pusat. Kami tidak mau salah langkah,” pungkasnya.

Sementara itu H. Muslim Ketua Komisi B DPRD Cianjur menjelaskan . 

 “Alhamdulillah kita sudah menghadirkan OPD terkait, namun persoalan yang dihadapi teman-teman KDMP ternyata juga dirasakan oleh dinas-dinas terkait yang justru sama-sama merasa bingung dengan kebijakan yang ada. Karena forum ini dianggap belum selesai, maka insyaallah kita akan lanjut berkonsultasi ke Kementerian Koperasi dan Agrinas pada hari Senin mendatang. Saya pun sudah mengajak perwakilan presidium dan pengurus untuk ikut serta, supaya aspirasi bisa disampaikan langsung dan kebijakan pusat bisa terdengar jelas, sehingga tidak lagi terjadi kesimpangsiuran di daerah,” ungkapnya

Ia juga menegaskan bahwa pada dasarnya program KDMP dan MBG adalah program yang sangat baik dan mulia, asalkan dijalankan sesuai aturan.

“Saya sejak awal menyambut baik program ini, bahkan menyampaikan ke media bahwa ini akan berdampak luar biasa bagi kesejahteraan masyarakat kalau berjalan benar. Hanya saja saat ini masih ada hal yang belum satu frekuensi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di lapangan. Pengurus sudah berjalan satu tahun, tapi kondisinya seperi ini, bekerja keras tapi tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.OPD pun mengaku bi gung" 

" Kami berkomitmen  menindaklanjuti  secepatnya  melakukan rapat dengar pendapat , dan meminta perbaikan regulasi.kami kawal soai ada jawaban dan solusi nyata " Pungkas H. Muslim.                                                                           

Sementara itu masih adanya Desa yang tidak mempunyai lahan untuk tempat dibangunnya KDMP,  menurut Kadiskumdag , Dedi, pihak Forkopimda akan membantu memfasilitasinya melalui Badan Pengelola Aset Daerah.

( WRS )

0Komentar