CIANJUR – Di tengah karut-marutnya dunia pendidikan, sebuah fakta mengejutkan terkuak dari hasil investigasi di sejumlah jenjang sekolah (SD, SMP, dan SMA) di Kabupaten Cianjur. Terungkap alasan di balik tingginya minat para guru untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah (KS). Selain demi kekuasaan manajerial, jabatan ini diduga menjadi pintu masuk untuk meraup honor tambahan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

​Berdasarkan data yang dihimpun, seorang Kepala Sekolah SD diduga menerima honor di luar gaji pokok sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung jumlah siswa di sekolah tersebut. Angka ini melonjak drastis untuk tingkat SMP dan SMA yang diperkirakan mencapai Rp10 juta per bulan.

​Mirisnya, praktik ini seolah telah menjadi "tradisi" yang dianggap lumrah, meskipun secara aturan penggunaan dana BOSP untuk honor Kepala Sekolah jelas dilarang. Pihak Dinas Pendidikan setempat pun diduga mengetahui hal ini, namun terkesan menutup mata.

​Potret buram ini diperkuat oleh temuan tahun 2023 di Jawa Barat, di mana terdapat 127 sekolah yang terbukti membayar honor Kepala Sekolah dari dana BOSP dengan total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Meski sanksi pencopotan jabatan telah dijatuhkan kepada mereka yang terlibat, hal tersebut rupanya tidak memberikan efek jera. Banyak Kepala Sekolah yang tetap mendesak bendahara sekolah untuk mencairkan honor tersebut dengan berbagai dalih.

​Menanggapi fenomena ini, pegiat pendidikan dan hukum asal Cianjur, E. Kohar Ependi, S.H., angkat bicara saat ditemui pada Kamis (8/5/26). Menurutnya, praktik ini adalah "rahasia umum" yang melibatkan ekosistem birokrasi yang korup.

​"Hampir semua sekolah melakukan praktik ini. Jika Dinas Pendidikan mau jujur dan bertindak tegas, mereka pasti tahu. Namun, kesalahan ini seolah ditutupi rapat karena adanya dugaan aliran dana ('setoran') ke pejabat di tingkat atas setiap kali dana BOSP cair," ujar Kohar.

​Kohar menegaskan bahwa pengambilan dana BOSP di luar Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diatur dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 adalah pelanggaran berat.

​"Pelakunya bisa dijerat UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat 1 secara jelas mengatur sanksi pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar bagi yang terbukti melakukan korupsi," tambahnya.

​Selain itu, ia merujuk pada Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOSP. Dalam Pasal 56-60, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium atau insentif Kepala Sekolah.

​Sebagai langkah pembenahan, Kohar menekankan pentingnya keberanian dari bendahara sekolah.

​"Satu-satunya jalan adalah bendahara harus berani menolak permintaan Kepala Sekolah. Jika perlu, laporkan ke instansi terkait agar tidak ikut terseret dalam pusaran hukum. Selain itu, Dinas Pendidikan harus mengeluarkan larangan keras dan nyata, bukan sekadar formalitas, agar praktik ilegal ini tidak terus menjadi budaya yang merusak marwah pendidikan," pungkasnya.

(Red)