TfdpTfC5BUM8GfAoTSdiTUG9GA==
Light Dark
Ibu Merantau Cari Nafkah, Anak Tiri 16 Tahun Diperkosa Ayah Tiri.

Ibu Merantau Cari Nafkah, Anak Tiri 16 Tahun Diperkosa Ayah Tiri.

Daftar Isi
×

CIANJUR, 9 Mei 2026 – Pahitnya nasib menimpa seorang remaja berinisial SA (16 tahun), warga Kampung Cilangkap RT 03 RW 01, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber. Di saat ibunya harus berjuang jauh di Arab Saudi demi menafkahi keluarga, anak gadisnya justru menjadi korban kekejaman orang yang dipercaya menjaganya: ayah tirinya sendiri, HR (40 tahun). Kejahatan biadab itu terjadi Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di dalam rumah kediaman mereka.
Selama hampir satu tahun, ibu kandung SA pergi merantau menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), menitipkan penuh nasib SA dan empat adiknya yang masih balita di bawah asuhan HR. Namun kepercayaan itu dibalas dengan dosa besar. Tanpa rasa bersalah, HR bertindak kasar saat hanya berdua saja di rumah. Ia menyeret paksa SA masuk ke kamar, lalu melakukan pemaksaan yang menyayat hati.

“Saya ditarik paksa, diseret ke kamar. Dia memaksa saya membuka pakaian sampai sobek semua. Saya menangis dan ketakutan sendirian,” ungkap SA dengan suara bergetar, tak mampu menahan trauma yang kini membekas mendalam.

Hanya lewat sambungan telepon jarak jauh, SA akhirnya memberanikan diri menceritakan segalanya kepada ibunya. Ribuan kilometer jarak tak mampu menahan rasa sakit dan amarah ibu kandung yang mendengar anaknya diperlakukan begitu kejam. Tanpa ragu, ibu korban segera menghubungi kerabat di kampung dan melaporkan peristiwa itu ke pengurus lingkungan serta kepolisian, bertekad pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Ketua RT setempat membenarkan laporan itu dan mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menggores hati warga desa.

“Ini bukan sekadar kejahatan, tapi pengkhianatan terhadap amanah. Dia dititipkan menjaga anak-anak, malah merusak masa depan anak orang. Kami semua marah dan sedih, pelaku harus bertanggung jawab di penjara,” tegasnya.

Secara hukum, HR terancam pasal berlapis: Pasal 76D Jo Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman penjara minimal 5 hingga maksimal 15 tahun menanti, dan bisa ditambah sepertiga lebih berat karena pelaku berkedudukan sebagai pengasuh yang wajib melindungi, justru menjadi pemangsa.

Kini SA sudah diamankan ke tempat aman, jauh dari pelaku, dan sedang menjalani pemulihan trauma bersama tim pendamping sosial dan psikolog. Polisi berjanji kasus ini ditangani serius, menjadi peringatan keras: amanah menjaga anak adalah hal suci yang tak boleh dikhianati.

( WRS )

0Komentar