"Contoh sederhana,ada produk keripik yang diberi nama tertentu. Jika tidak didaftarkan terlebih dahulu, lalu ada pihak lain yang mendaftarkan nama tersebut padahal belum berproduksi, maka pembuat aslinya tidak bisa lagi menggunakan nama itu," ujar Isfhan.
Ia menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual diperlukan agar nama dan identitas produk terlindungi sebelum diklaim pihak lain. Sayangnya, masih banyak yang belum memahami hal ini, sehingga membuka peluang praktik mafia merek ,pihak tertentu mendaftarkan nama yang berpotensi bernilai ekonomi padahal tidak menjalankan usaha yang sebenarnya.
"Untuk memberantas mafia merek, salah satu langkah yang didorong adalah pelayanan yang transparan agar warga mengenal narahubung yang jelas. Selain itu, prosedur pendaftaran secara daring perlu disertai bimbingan dan informasi yang memadai, sehingga masyarakat tidak kesulitan saat mendaftarkan kekayaan intelektualnya," tegasnya.
Isfhan berharap, setiap karya masyarakat dapat terdaftar dan terlindungi sejak awal, sehingga tidak diambil alih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
( WRS )


0Komentar