Selama satu bulan tersebut, berhasil diungkap 32 laporan polisi dengan menetapkan 38 orang sebagai tersangka. Jenis kasus didominasi penyalahgunaan obat keras terbatas, yang mayoritas berupa Tramadol.
Dalam keterangannya Kapolres Cianjur menerangkan,
" Untuk jenis narkotika sabu, tercatat 22 perkara dengan 29 orang tersangka. Barang bukti sabu yang disita mencapai 479,36 gram. Kapolres menilai jumlah tersebut setara dengan menyelamatkan sedikitnya 10.000 warga dari dampak buruk penyalahgunaan sabu, mulai dari ketergantungan hingga kerugian secara sosiologis maupun ekonomi".
Sementara itu, untuk jenis ganja dan tembakau sintetis terungkap masing-masing 3 perkara. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai hampir 17.000 gram atau setara 17 kilogram.
" Yang mengkhawatirkan, di wilayah Kecamatan Cilaku, pihak kami ,tidak hanya mengamankan barang narkotika, melainkan juga peralatan pengolahannya. Terdapat semprotan pewarna hingga bahan pencampur berupa alkohol yang digunakan agar tampilan barang lebih menarik. Barang tersebut ternyata sudah dikemas dalam kemasan kecil siap edar guna disebarkan kepada para penyalahguna, namun berhasil digagalkan sebelum beredar di tengah masyarakat."tambahnya.
Selain narkotika dan tembakau sintetis, Polres Cianjur juga mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 5 perkara. Sebanyak 14.844 butir obat berhasil disita, meliputi Tramadol 2.817 butir, Hexymer 9.221 butir, dan Trihexyphenidyl 2.806 butir. Tersangka terkait obat keras terbatas berjumlah 6 orang.
Para pelaku mendistribusikan barang haram tersebut dengan menyepakati lokasi pertemuan, lalu dikirim melalui aplikasi pemesanan daring. Pembayaran pun dilakukan secara non-tunai melalui transfer rekening bank. Sementara obat keras terbatas dijual secara bebas tanpa syarat kepada siapa saja, padahal para tersangka tidak memiliki latar belakang medis maupun izin resmi pengelolaan obat.
Para tersangka kini disangkakan melanggar UU Narkotika maupun UU Kesehatan. Pelaku penyalahgunaan narkotika terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar. Sementara pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
( WRS )

0Komentar