TfdpTfC5BUM8GfAoTSdiTUG9GA==
Light Dark
Pria di Cianjur Diduga Curi Uang dan Barang Toko Saat Penjaga Layani Pembeli

Pria di Cianjur Diduga Curi Uang dan Barang Toko Saat Penjaga Layani Pembeli

Daftar Isi
×

CIANJUR – Aksi pencurian di sebuah toko di Kabupaten Cianjur terekam kamera CCTV dan viral. Seorang pria berinisial M diduga mencuri uang tunai, rokok, makanan ringan hingga helm saat penjaga toko tengah sibuk melayani pembeli.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko di Kampung Mayak Empang, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Dalam rekaman CCTV, M terlihat datang ke toko dan diduga berpura-pura sebagai pembeli. Saat penjaga toko sibuk mengambilkan barang yang diminta, M diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil sejumlah barang milik korban.

Kapolsek Cibeber Kompol Tio mengatakan, pelaku diduga sengaja berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian penjaga toko.

"Betul pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 telah terjadi aksi pencurian di dalam sebuah toko. Kronologisnya bahwa si terlapor ini atau pelaku ini melakukan aksinya dengan berpura-pura belanja ke salah satu toko, sehingga pemilik toko disibukkan untuk melayani yang bersangkutan mengambil barang, dan sementara ia melakukan aksinya," ujar Tio, Kamis (27/8/2026).

Saat penjaga toko lengah, M diduga mengambil sebuah dompet yang disimpan di dalam laci. Dompet tersebut berisi uang tunai sekitar Rp3 juta.

Tak hanya uang, pelaku juga diduga membawa 10 bungkus rokok, makanan ringan berupa sosis, hingga satu buah helm merek KYT.

"Barang-barang yang diambil di antaranya ada dompet milik korban yang di dalam laci toko termasuk uang, dan ada rokok, termasuk makanan ringan sosis," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Berbekal rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku. Hanya sehari berselang, polisi akhirnya berhasil mengamankan M.

M ditangkap anggota Reskrim Polsek Cibeber di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

M kemudian dibawa ke Mapolsek Cibeber untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, jaket tudung berwarna hitam, satu buah helm, satu dus sosis, serta tiga bungkus rokok.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan M pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

"Masih penyelidikan, sementara ini baru yang pertama kali yang bersangkutan. Namun demikian, kita masih tetap berupaya-upaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Tio.

Sementara itu, terkait uang yang diduga diambil, polisi masih mendalami keterangan M mengenai penggunaannya. Pemeriksaan juga terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 476 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau pemilik maupun penjaga toko agar lebih waspada saat melayani pembeli. Kelengahan sesaat dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. (Sam/Gus)

0Komentar