Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar, Isfhan T. Munggara, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Golkar, Usep Saepuloh Zen, serta perwakilan Pemerintah Desa Campakawarna.
Isfhan menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pentingnya melindungi merek dan hasil inovasi. Ia sengaja menghadirkan program Kementerian Hukum hingga ke wilayah ini agar masyarakat di pedesaan mendapatkan pelayanan yang setara dengan warga di perkotaan. Lokasi Campakamulya yang berada di perbatasan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat dinilai memiliki potensi UMKM yang besar namun belum banyak tersentuh pemahaman soal perlindungan hukum.
“UMKM desa harus mampu bersaing. Jangan sampai hanya pelaku usaha di kota yang maju, sementara potensi besar yang ada di desa justru tertinggal,” ujar Isfhan.
Ia mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek, hak cipta, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Hal ini penting agar setiap produk yang dihasilkan memiliki payung hukum yang kuat, terhindar dari peniruan, dan memiliki nilai jual yang lebih baik di pasaran luas.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerataan informasi dan layanan hukum, sekaligus menjadi fondasi agar para pelaku usaha lokal semakin percaya diri mengembangkan usahanya. (WRS)


0Komentar