Kasus ini bermula pada 25 Mei 2026, ketika Aliansi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN se-Dapil 6 mengajukan Surat Keberatan sekaligus Mosi Tidak Percaya bernomor 002/DPC/PAN/LS/V/2026 yang ditujukan kepada BK DPRD Kabupaten Cianjur.
Dalam dokumen tersebut secara tegas dinyatakan bahwa Hendang Purnamasari tidak pernah melaksanakan kegiatan reses sama sekali di wilayah Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Naringgul, Agrabinta, Leles, Cikadu, dan Cidaun selama menjabat sebagai wakil rakyat. Pihak pengadu meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan.
Melalui wawancara lewat sambungan telepon, Ketua Aliansi DPC PAN se-Dapil 6 menyampaikan kekecewaan mendalam terkait kondisi tersebut.
“Kami sangat kecewa. Alasannya jelas,selama menjabat, beliau belum pernah sama sekali koordinasi kepada kami untuk melaksanakan reses di Dapil 6. Bahkan yang kami ketahui, kegiatan yang disebut-sebut sebagai reses itu justru dilaksanakan di wilayah Dapil 1, bukan di tempat yang menjadi tanggung jawabnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kekecewaan ini bukan hanya perasaan pribadi, melainkan mewakili seluruh pengurus dan masyarakat di wilayah pemilihan. Menanggapi situasi yang berkembang, pihaknya menyatakan akan segera mengambil langkah lanjutan.
“Sebagai Aliansi DPC se-Dapil 6, kami akan segera mengumpulkan seluruh Ketua DPC untuk membahas sikap yang harus diambil. Kami tidak bisa diam begitu saja, sudah saatnya menyikapi kenyataan ini dengan tegas,” ujarnya.
Selain soal dugaan reses fiktif, muncul pula sorotan baru yang menyangkut pelanggaran kode etik anggota dewan. Belakangan ini beredar informasi bahwa setelah sebelumnya marak foto-foto yang dinilai tidak senonoh dan kurang pantas merebak ke publik, Hendang Purnamasari kembali mengunggah status dengan berpakaian yang dinilai kurang pantas dan tidak mencerminkan martabat seorang wakil rakyat. Unggahan tersebut tercatat dilakukan pada 28 Juni 2026.
Hal ini pun menambah daftar catatan yang menjadi perhatian internal partai. Seorang kader senior yang enggan disebutkan namanya menyayangkan hal tersebut.
“Sudah ada foto-foto yang tidak pantas beredar, namun tanpa rasa malu, masih saja mengunggah penampilan yang kurang layak pada tanggal 28 Juni lalu. Ini jelas bertentangan dengan kode etik dan norma kesopanan yang seharusnya dijaga oleh setiap anggota dewan,” ujarnya.
Menyusul pengaduan dan temuan tersebut, muncul tanggapan yang beragam dari lingkungan internal PAN. Pada 30 Mei 2026, DPC PAN Kecamatan Agrabinta mengeluarkan surat bernomor 011/DPC-PAN/AGRB/V/2026 yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terkait reses belum terbukti secara fakta dan meminta proses pemeriksaan berjalan adil.
Sementara itu, Majelis Penasihat Partai Daerah (MPPD) DPD PAN Cianjur mengeluarkan surat nomor 001/MPP-PAN/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Surat tersebut meminta pimpinan partai melakukan klarifikasi mendalam, evaluasi kinerja, serta berkoordinasi dengan BK DPRD agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam pengambilan keputusan tersebut tercatat satu anggota yang tidak menandatangani surat rekomendasi karena memiliki kedekatan khusus dengan yang bersangkutan.
Sementara itu,Setelah melalui rangkaian proses administrasi, Ketua BK DPRD Kabupaten Cianjur, Andri Suryadinata, menyampaikan keputusan resmi sekaligus penjelasannya secara terbuka melalui salah satu media sosial TikTok.
Ia menjelaskan bahwa laporan pengaduan diterima pada 2 Juni 2026, namun proses pemeriksaan sempat tertunda karena bertepatan dengan masa penyampaian laporan pertanggungjawaban reses. Pemeriksaan dan klarifikasi baru dapat dilaksanakan pada 25 Juni 2026.
“Berdasarkan penelitian dokumen, bukti yang diajukan, serta keterangan yang bersangkutan, kami menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran terkait reses tidak terbukti. Hendang Purnamasari dinyatakan telah melaksanakan reses sesuai ketentuan dan wilayah dapilnya,” tegas Andri.
Terkait foto dan video yang dijadikan dasar pengaduan, ia meluruskan: “poto yang beredar bukanlah dokumentasi kegiatan reses, melainkan hanya momen persiapan bersama tim sebelum kegiatan resmi dilaksanakan.”
Penjelasan tersebut justru memicu pertanyaan mendalam dari beberapa pihak internal dan kader senior partai yang enggan d sebutkan namanya. Mereka mempertanyakan logika waktu, lokasi, dan kelengkapan kegiatan yang disebut sebagai “persiapan”.
“Kalau dikatakan itu persiapan reses, kegiatannya dilaksanakan hari Jumat, sedangkan batas akhir pelaksanaan reses periode itu adalah hari Senin. Artinya tinggal sehari menjelang batas akhir, mana mungkin baru dikatakan persiapan? Itu sudah jelas pelaksanaannya,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan: “Kalau hanya persiapan, tidak perlu memasang spanduk resmi dan mengumpulkan warga. Apalagi lokasinya di Dapil 1, padahal reses memiliki SOP yang jelas, yaitu harus dilaksanakan di wilayah dapil masing-masing. Tidak ada korelasinya jika dilakukan di luar tanggung jawabnya.”pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum mendapatkan tanggapan atau konfirmasi lebih lanjut dari BK DPRD Kabupaten Cianjur maupun pihak terkait lainnya terkait berbagai pertanyaan, kekecewaan, serta temuan baru mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan.
Sementara itu, keputusan BK DPRD menjadi ketetapan resmi di lingkungan lembaga legislatif, namun di sisi lain berbagai dugaan dan sorotan yang berkembang tetap menjadi perhatian publik. Langkah apa yang akan diambil selanjutnya oleh Aliansi DPC PAN se-Dapil 6 dan pimpinan partai menjadi hal yang dinantikan untuk mengetahui kelanjutan kasus ini. (WRS)
Hendang Purnamasari Disebut Tak Pernah Berkegiatan di Dapil 6, BK Nyatakan Tidak Terbukti
×
CIANJUR – Kasus dugaan tidak melaksanakan kegiatan reses dan pelanggaran kode etik yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hendang Purnamasari, terus berkembang dengan berbagai fakta, dokumen resmi, dan temuan baru. Meskipun Badan Kehormatan (BK) DPRD telah mengeluarkan keputusannya, berbagai pertanyaan dan sorotan dari internal partai serta masyarakat justru semakin mengemuka.

0Komentar