Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan sawah di kawasan tersebut merupakan milik PT Pou Yuen dengan total luas mencapai lebih dari 200 Ha. Selama ini, lahan tersebut digarap oleh warga dari berbagai kampung di Desa Cibiuk, seperti Kampung Pasirhapa, Sengkong, Pasirsingkup, Pasirsembung, Pasirjeruk, dan Kepuh. Dari total luas lahan, area yang aktif ditanami padi berkisar 45 Ha, dan sekitar 2 Ha di antaranya kini dipastikan rusak akibat penyemprotan sepihak tersebut.
Aksi penyemprotan ini sempat tepergok oleh warga setempat pada hari Minggu 24/5/2026. Menurut kesaksian warga, saat penyemprotan seseorang berinisial YD, yang diduga merupakan oknum Humas PT Pou Yuen bersama beberapa orang lainnya mengawasi dari kejauhan."Kalau tidak tepergok, mungkin seluruh tanaman padi di sini habis disemprot. Beruntung warga keburu tahu, sehingga pelaku kabur entah ke mana. Kami hanya sempat mengamankan barang bukti berupa alat semprot, ember, dan beberapa botol obat pembasmi rumput," ujar salah seorang warga, Ade Munajat, saat ditemui pada Rabu (27/5/2026).
Ade menegaskan bahwa warga penggarap pada dasarnya tidak akan menghalangi jika PT Pou Yuen ingin mengambil kembali lahan milik mereka. Namun, warga menyayangkan cara yang dilakukan karena dinilai melanggar komitmen dan surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
"Silakan saja kalau lahan mau diambil kembali, asal ada pemberitahuan sebelumnya, tidak langsung main semprot seperti ini sampai padi kami mati. Kami juga meminta agar batas lahan nantinya dipagar tembok, supaya hewan liar tidak masuk ke pemukiman," tambah Ade.
Ia menceritakan, saat lahan tersebut sempat telantar dan mengering di masa lalu, banyak ular kobra yang keluar dan masuk ke rumah-rumah warga, bahkan sampai memakan korban akibat patukan ular.
Menanggapi konflik ini, anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Gerindra, H. Asep Deni Mulyadi, menyayangkan tindakan sepihak yang diduga diinisiasi oleh pihak perusahaan tersebut. Menurutnya, pemusnahan tanaman padi milik warga jelas mencederai surat pernyataan yang telah disepakati bersama.
H. Asep Deni menegaskan bahwa tindakan merusak tanaman secara sepihak ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Oleh karena itu, pihak legislatif akan segera melayangkan surat resmi kepada PT Pou Yuen agar masalah ini segera diselesaikan secara baik-baik.
"Jika benar tindakan ini atas perintah PT Pou Yuen, tentu sangat kami sayangkan. Padahal dalam surat pernyataan bersama, warga sudah menyatakan siap menyerahkan lahan kapan pun jika perusahaan ingin menggunakannya. Jadi, tidak perlu sampai merusak dan membasmi tanaman padi yang sedang digarap warga," pungkasnya.
(Sam/Gus)


0Komentar