TfdpTfC5BUM8GfAoTSdiTUG9GA==
Light Dark
Teguran Ringan Berujung Serangan Sabit, Anggota komunitas motor ,terancam 7 Tahun Bui

Teguran Ringan Berujung Serangan Sabit, Anggota komunitas motor ,terancam 7 Tahun Bui

Daftar Isi
×

Cianjur - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan bersenjata tajam serta kepemilikan senjata terlarang tanpa hak di wilayah Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur. Satu orang tersangka berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.Jumat ( 10/7/2026 ).
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/423/VII/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat yang dilaporkan korban Deni Ramdani (34 tahun), peristiwa berawal pada Rabu dini hari, 08 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban sedang makan bersama kerabatnya, Elisa dan Peri, di depan rumahnya.

Sekitar pukul 03.30 WIB, melintas sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam yang ditunggangi tiga orang laki-laki dengan kecepatan sangat tinggi. Kendaraan tersebut diketahui hampir menabrak sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan depan rumah.

Melihat kelalaian pengendara, korban kemudian menegur mereka dengan kata-kata kasar. Tak disangka, pengendara motor yang diketahui bernama Rezza Muhammad Fathi Bin Komarudin Hendrik (20 tahun) justru berhenti dan mempertanyakan teguran korban.

Saat korban mendekat untuk menjelaskan, tersangka yang didampingi dua rekannya tiba-tiba mencabut senjata tajam jenis sabit berukuran panjang sekitar satu meter dan langsung menghantamkan ke arah kepala korban. Korban sempat menangkis serangan dengan memegang gagang senjata, namun ujung sabit tetap mengenai bagian kiri atas kepala korban dekat mata.

Salah satu teman tersangka berhasil diamankan warga, sementara tersangka sendiri sempat melarikan diri. Warga segera menghubungi layanan darurat 110 Komando Pusat Polres Cianjur. Tak lama setelah petugas tiba di lokasi, tersangka akhirnya tertangkap beserta barang bukti yang digunakan.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis sabit panjang sekitar satu meter, serta satu buah jaket hitam bertuliskan nama komunitas Moonraker. Tersangka tercatat sebagai anggota Moonraker DPC Cianjur Kota, berstatus pelajar/mahasiswa, dan berdomisili di Kecamatan Karangtengah.

Kini tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 307 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih ketat mengawasi anak-anak, mencegah mereka terlibat kelompok yang meresahkan, serta memastikan anak berada di rumah pada malam hari.

"Kami juga mengajak masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, demi mencegah tindak pidana dan menjaga keselamatan bersama," ujarnya.

Polres Cianjur menegaskan komitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur. (WRS) 

0Komentar