Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/35/VII/2026/SPKT/Polsek Sukaluyu/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 05 Juli 2026 sekitar pukul 04.14 WIB di Kampung Selajambe RT 003 RW 008, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu.
Kronologi Kejadian,Korban, Faisal Anwar (16), warga setempat, sedang berkumpul bersama teman-temannya di depan sebuah warung ketika tiba-tiba didatangi sekelompok pelaku. Pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis celurit sambil mengacungkan senjata tersebut, sehingga membuat korban dan teman-temannya ketakutan dan lari meninggalkan lokasi. Pelaku kemudian membawa lari satu unit sepeda motor milik korban.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Di antaranya adalah Asep Setiawan (15), serta dua pelaku lain yang berinisial P (20) dan S (19).
"Kami juga menyita barang bukti berupa dua bilah celurit, dua unit sepeda motor yang dicuri, serta satu buah jaket," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. saat memberikan keterangan perkara.
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Meskipun sebagian pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penyidik tetap memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku sekaligus memperhatikan asas keadilan restoratif bagi anak.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. (WRS).

0Komentar