Berdasarkan keterangan resmi dalam press release yang disampaikan Polres Cianjur, Rabu (22 Juli 2026), peristiwa bermula saat kedua belah pihak terlibat pertengkaran di kawasan Pasar Muka Ramayana, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, sekitar pukul 17.30 WIB. Pertengkaran itu sempat mereda, namun tersangka yang berinisial Dendi Agus Mulyadi (29 tahun), warga Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam berupa pisau, lalu kembali mencari korban.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka mendatangi kediaman korban. Tanpa banyak bicara, ia langsung menusukkan pisau ke arah perut dan dada korban. Korban yang sempat berusaha lari tetap dikejar dan kembali ditusuk di bagian punggung hingga jatuh terkapar.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera melerai dan membawa korban ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa korban tidak tertolong, ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.28 WIB akibat pendarahan hebat.
Berdasarkan hasil visum et repertum sementara, korban mengalami luka tusuk terbuka di perut kiri berukuran 4 cm x 1,5 cm dengan kedalaman lebih dari 14 cm, serta luka robek sepanjang 12 cm di perut bagian bawah. Luka-luka tersebut diduga mengenai organ vital tubuh korban.
Kapolres Cianjur melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. "Tersangka berhasil kami amankan di kediamannya di Kp. Tangkil, Kaler, Kecamatan Cianjur, beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dengan panjang bilah 20 cm dan gagang 12 cm," ujarnya.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita barang bukti lain berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian, obat-obatan, serta ponsel milik tersangka.
Dari pemeriksaan awal, motif kejadian diduga bermula dari rasa dendam dan perselisihan yang sudah terjadi cukup lama di antara keduanya. Tersangka kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 456 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Atau jika terbukti sebagai penganiayaan berakibat mati, diancam Pasal 468 Ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara damai dan tidak menggunakan kekerasan. "Kami tegaskan, setiap tindak pidana kekerasan akan kami proses hukum secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cianjur," tegasnya.
Saat ini kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta kejadian sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.
( WRS ).

0Komentar