Kapolres Cianjur melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan bermula pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Tim intel dan penindak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Longkewang, RT 001/RW 005, Desa Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial DN, yang juga dikenal dengan nama samaran Dindin Nurjaman atau akrab dipanggil Ceceng. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka.
"Ditemukan 1 kantong berisi ganja kering, satu keranjang sampah berisi sisa kemasan, serta 75 bungkus kecil ganja yang sudah siap diedarkan. Selain itu, kami juga menyita timbangan dan alat pembungkus," ujar keterangan dalam laporan kasus.
Dalam pemeriksaan awal, DN mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain yang berinisial EM. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melanjutkan penyelidikan untuk melacak keberadaan pemilik utama barang tersebut.
Pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menemukan keberadaan EM, atau dikenal dengan nama samaran Eva Mustapa bin Ajid Sopian, di kediamannya di Kampung Cibadak, Desa Sukaragini, Kecamatan Pacet, Cianjur.
Saat digeledah di rumah EM, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket plastik berisi ganja, satu kantong besar berisi ganja, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.
Tak berhenti di situ, berdasarkan pengakuan EM, petugas kembali melakukan penyisiran ke lokasi penyimpanan lain yang berada di Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas. Di lokasi ini, petugas kembali menyita stok ganja yang cukup banyak.
"Total keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil kami amankan mencapai 14,819 kilogram. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai jual di pasaran mencapai Rp 600.000.000," jelas dalam dokumen laporan tersebut.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah alat bukti lain seperti timbangan elektronik, gunting, kotak kayu, serta satu unit handphone merek Xiaomi Redmi A7 Pro untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka tidak memiliki izin sah untuk mengedarkan atau menyimpan narkotika. Perbuatan mereka melanggar Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Cianjur. Keberhasilan ini juga dinilai telah menyelamatkan sekitar 30.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum selanjutnya ( WRS ).

0Komentar