TfdpTfC5BUM8GfAoTSdiTUG9GA==
Light Dark
Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, Sita 34 Motor

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, Sita 34 Motor

Daftar Isi
×

CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor roda dua yang marak terjadi di wilayah hukum Cianjur. Sebanyak enam tersangka warga asli Cianjur berhasil diamankan, beserta barang bukti berupa 34 unit sepeda motor hasil kejahatan yang tersebar di berbagai kecamatan, Senin (01/06/2026).
Pengungkapan kasus ini berangkat dari 10 laporan polisi yang diterima pihak kepolisian dalam kurun waktu 14 November 2025 hingga 24 Mei 2026, yang berasal dari wilayah Polsek Cianjur, Karangtengah, Sindangbarang, Ciranjang, Cilaku, hingga Cianjur Kota. Kejadian pencurian dilaporkan terjadi di tempat hiburan, pasar, tempat ibadah, hingga pinggir jalan, dengan modus operandi yang terencana dan dilakukan secara berkelompok.

Berdasarkan data penyidikan, keenam tersangka yang ditangkap berinisial JS (36), DR (27), IJ (31), MS (30), WG (28), dan RM (40), seluruhnya berdomisili di wilayah Cianjur dengan latar belakang sebagai buruh tani, buruh harian lepas, dan sebagian tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka beraksi dengan pembagian peran yang jelas, ada yang bertugas membobol kunci motor, melakukan pemantauan, hingga mengamankan lokasi dan membawa kabur kendaraan hasil curian.

Dalam modus operandi yang terungkap, tersangka beraksi saat korban sedang sibuk berbelanja, beribadah, atau beraktivitas di luar kendaraan. Mereka menggunakan alat pembobol kunci dan bergerak cepat, sementara rekan lainnya berjaga dan menyediakan kendaraan penunjang untuk melarikan diri. Jaringan ini juga memiliki dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai penampung dan penjual barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Cianjur melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, penangkapan bermula saat warga menangkap basah salah satu pelaku saat hendak mencuri di Pasar Induk Cilaku. Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek jajaran berhasil mengungkap keterlibatan anggota sindikat lain hingga mengamankan seluruh tersangka dan barang bukti berupa puluhan motor yang tersimpan di berbagai lokasi persembunyian.

Barang bukti yang disita berjumlah 34 unit kendaraan bermotor berbagai merek dan tipe, mulai Honda Beat, Yamaha Mio, Kawasaki Ninja, hingga motor jenis lainnya, lengkap dengan alat bukti berupa anak kunci dan alat pendukung pembobolan. 

Keenam tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g serta Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya rasa aman dan kondusif di wilayah hukum Cianjur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memarkir kendaraan di tempat aman, dan segera melapor ke kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan,” tegas keterangan resmi Polres Cianjur.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Cianjur guna proses hukum lebih lanjut, sementara identitas pemilik kendaraan yang hilang diminta segera melapor untuk proses pengambilan kembali asetnya.

( WRS )

0Komentar