Kegiatan pelantikan ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Babinsa, Bhabinkamtibmas, para kepala desa se-Kecamatan Cugenang, Ketua KUA, perwakilan MUI, Karang Taruna, serta tamu undangan lainnya yang menyaksikan langsung serah terima amanah jabatan tersebut.
Usai acara, Camat Cugenang, Ali Akbar, menjelaskan secara rinci proses penunjukan, masa jabatan, hingga rencana ke depan pemerintahan desa di wilayahnya. Ia menegaskan, meski usulan datang dari pihak Kecamatan, penetapan kedua pejabat ini tetap sah secara hukum karena disahkan langsung oleh Bupati Cianjur.
“Pada hari ini kami laksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila sekaligus melantik dua Pjs Kepala Desa untuk Cijedil dan Cibulakan. Nama-nama ini kami ajukan dari Kecamatan, namun keputusan pengangkatannya tetap ada di tangan Bupati, jadi prosedurnya sudah lengkap dan sesuai aturan,” ujar Ali Akbar.
Lebih lanjut, Camat mengungkapkan rencana penunjukan Pjs baru untuk Desa Galudra dalam waktu dekat. Langkah ini diambil karena pejabat yang menjabat saat ini merangkap sebagai Kasi Pelayanan dan dijadwalkan masuk purna tugas pada bulan Juli mendatang. Agar roda pemerintahan tidak terganggu, pengganti harus segera disiapkan.
“Dalam waktu dekat kami akan ajukan kembali nama calon Pjs untuk Desa Galudra. Pejabat yang sekarang menjabat akan pensiun bulan Juli, jadi mau tidak mau kami harus menugaskan pejabat baru agar pelayanan dan pembangunan tetap berjalan lancar tanpa hambatan,” jelasnya.
Mengenai masa jabatan kedua Pjs yang baru dilantik, Ali Akbar menyebutkan sesuai Surat Keputusan (SK) berlaku paling lama enam bulan, atau berakhir lebih cepat apabila kepala desa definitif hasil pemilihan sudah dilantik. Targetnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di dua desa tersebut rampung dan pemimpin baru sudah menjabat pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan.
“Masa jabatan paling lama enam bulan atau sampai ada pejabat baru hasil Pilkades. Harapan kami, akhir tahun ini sudah selesai pemilihannya dan kepala desa baru sudah bisa dilantik. Kami ingin roda pemerintahan dijalankan oleh pemimpin definitif pilihan masyarakat secepatnya,” tegasnya.
Sebelum ditugaskan, pihak Kecamatan sudah mendengar komitmen kedua pejabat tersebut. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi pertama, menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkades berlangsung; kedua, menyelesaikan seluruh program dan kegiatan yang sudah direncanakan selama masa menjabat.
“Kriteria utama menjadi Pjs adalah harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan yang paling penting adalah dinilai mampu serta berkomitmen menjalankan tugas. Kami sudah bicara langsung dengan mereka, intinya harus bisa mengawal Pilkades berjalan aman, tertib, damai, serta menyelesaikan semua program yang ada. Itu amanah yang harus dijalankan,” tambahnya.
Ali Akbar berpesan, meski statusnya sementara, tanggung jawab yang dipikul sama besarnya dengan kepala desa definitif. Fokus utama adalah menjaga stabilitas, memastikan pelayanan publik berjalan maksimal, dan menciptakan suasana kondusif menjelang pemilihan kepala desa nanti, sejalan dengan semangat persatuan dan kesatuan yang diperingati dalam Hari Lahirnya Pancasila.
(WRS).


0Komentar