Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerja sama antara WD dan EMN bermula sejak tahun 2014. Kesepakatan itu tertuang dalam akta di hadapan Notaris DSR, mencakup 10 bidang tanah dengan nilai transaksi mencapai Rp3,2 miliar. WD mengklaim bahwa seluruh dana pembelian berasal dari dirinya.
Selama kurun waktu 2014 hingga 2026, EMN ditunjuk mengelola aset tersebut. WD mengaku diberitahu bahwa hasil sewa yang diperoleh mencapai sekitar Rp635 juta. Namun, dugaan masalah mulai muncul ketika WD mempertanyakan transparansi pengelolaan dan pembagian hasil tersebut.
Transaksi Rp2,3 Miliar, Ada Selisih Data Penerimaan
Pada Maret 2025, EMN menyampaikan bahwa tujuh bidang tanah di Desa Sabandar telah terjual kepada PT AA, pengembang perumahan lokal, dengan harga Rp2,3 miliar. Harga tersebut disebut setara dengan nilai perolehan pada 2014.
Namun, dalam pertemuan dengan kuasa hukum WD dan pihak pembeli, terungkap bahwa pembayaran yang diterima EMN baru mencapai Rp500 juta. Anehnya, dalam sidang gugatan perdata yang diajukan WD delapan bulan kemudian (Februari 2026), muncul bukti kuitansi yang menyatakan EMN telah menerima pembayaran sebesar Rp2,5 miliar.
Perbedaan data inilah yang membuat WD curiga dan kembali melayangkan laporan pidana ke Polres Cianjur. WD juga melaporkan Notaris VS yang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Jawa Barat.
Selain kasus tersebut, WD juga mengadukan transaksi penjualan tanah lain di Desa Talaga pada 2023. Menurut pembeli, tanah dibeli senilai Rp800 juta, namun WD hanya menerima Rp291 juta. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke polisi.
Ketegangan semakin meningkat saat WD memasang papan pengumuman sengketa di lokasi lahan pada 28 Oktober 2025. Plakat tersebut dilaporkan dirusak oleh orang tak dikenal pada November 2025.
Tak hanya itu, WD juga mengaku kesulitan mengakses lahan miliknya. Saat meminta aktivitas dihentikan karena status tanah masih sengketa, dirinya ditolak oleh seorang purnawirawan TNI berinisial TW. Dugaan penyerobotan ini juga telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Menariknya, WD juga melaporkan EMN ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Pasalnya, selain berdomisili di Cianjur, EMN diketahui juga menjabat sebagai Notaris di Kabupaten Tabanan, Bali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor yakni EMN, perwakilan PT AA, Notaris VS, maupun TW belum dapat dimintai keterangan resmi. Polres Cianjur juga belum memberikan konfirmasi terbuka terkait perkembangan kasus ini.
Proses hukum saat ini masih berjalan. Pihak pelapor menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(WRS)


0Komentar