TfdpTfC5BUM8GfAoTSdiTUG9GA==
Light Dark
Imigrasi Cianjur Perkuat Pengawasan WNA, Masyarakat Diajak Berperan Aktif

Imigrasi Cianjur Perkuat Pengawasan WNA, Masyarakat Diajak Berperan Aktif

Daftar Isi
×

CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Cianjur. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan keamanan wilayah.

Penyampaian imbauan diwakili oleh Ananta, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, saat ditemui di ruang pelayanan Kantor Imigrasi Cianjur, Senin (3/8/2026).

Dalam keterangannya, Ananta menegaskan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah sesuai dengan tujuan serta jenis kegiatan yang dilakukan.

"Setiap Warga Negara Asing yang tinggal maupun beraktivitas di Indonesia wajib memiliki dokumen dan izin tinggal yang sah sesuai dengan jenis kunjungan maupun tujuannya. Hal ini tidak dapat ditoleransi karena berkaitan dengan penegakan hukum serta keamanan negara," ujar Ananta.

Selain mengingatkan kewajiban WNA, Kantor Imigrasi Cianjur juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan orang asing di lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal yang sah, masa berlaku izinnya telah berakhir, atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Jika ada WNA yang keberadaannya mencurigakan atau diduga tidak memiliki status izin tinggal yang jelas, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pemerintah setempat maupun langsung ke Kantor Imigrasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.

Menurut Ananta, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur terus membuka layanan informasi dan pengaduan pada hari kerja sebagai bentuk komitmen dalam memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya mematuhi ketentuan hukum keimigrasian di Indonesia. (Yoga)

0Komentar