Kawasan ikonik ini menjadi sorotan menyusul kejadian kebakaran yang melanda area bagian barat mendekati Gunung Gumuruh pada Kamis sore, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kobaran api sempat merebak cepat melalap rumput yang mengering akibat musim kemarau, namun berhasil dikendalikan tim gabungan petugas, pendaki, dan warga setelah berjuang selama tiga jam . Meski nyala api utama sudah padam, risiko munculnya bara kembali masih mengintai, dan penyebab kejadian serta luas lahan terdampak masih dalam pendataan resmi.
Menanggapi situasi darurat ini, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango hari ini, Jumat (7/8/2026) resmi merilis surat keputusan penutupan sementara seluruh jalur pendakian. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.18 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala Balai Besar Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut., M.T.
Penutupan berlaku menyeluruh di semua pintu masuk kawasan, berlangsung dari 7 hingga 11 Agustus 2026. Langkah ini ditempuh untuk menjamin keselamatan pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, serta penggiat alam bebas, sekaligus mengefektifkan upaya pemantauan sisa bara dan pemulihan kawasan.
Bagi calon pendaki yang sudah melakukan pemesanan tiket pada rentang waktu tersebut, pengembalian biaya atau refund akan diproses. Tautan pengajuannya akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp resmi pengelola ke kontak ketua kelompok yang tercatat saat pendaftaran.
Kebijakan ini didasari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta perubahannya, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta aturan turunan terkait pengelolaan kawasan suaka alam. Surat edaran juga telah disampaikan kepada instansi terkait mulai dari tingkat pusat, pemerintah daerah Kabupaten Cianjur dan Sukabumi, jajaran TNI, kepolisian, hingga pengelola wisata.
Pengelola mengimbau seluruh kalangan untuk mematuhi ketentuan ini demi keamanan bersama dan kelestarian kawasan hutan.
( WRS ).

0Komentar