TfdpTfC5BUM8GfAoTSdiTUG9GA==
Light Dark
Kasus Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Cianjur, KNPI Pertanyakan Putusan BK dan Desak PAN Bertindak

Kasus Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Cianjur, KNPI Pertanyakan Putusan BK dan Desak PAN Bertindak

Daftar Isi
×

CIANJUR – Polemik dugaan penyalahgunaan kegiatan reses fiktif yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi PAN, Hj. Hendang Purnamasari atau HP, terus berlarut tanpa kejelasan yang memadai bagi masyarakat.

Kasus ini mencuat sejak awal Mei 2026, ketika sejumlah kader PAN Daerah Pemilihan VI beserta unsur masyarakat melaporkannya ke Badan Kehormatan DPRD. Mereka menuduh HP jarang bahkan tidak pernah turun langsung ke wilayah kerjanya, namun tetap melaporkan kegiatan seolah‑olah telah dilaksanakan.

Namun, keputusan BK yang dikeluarkan pada 29 Juni 2026 justru menyatakan pihak yang bersangkutan tidak terbukti bersalah. Kesimpulan itu bukannya meredam keresahan, melainkan memicu berbagai kejanggalan serta pertanyaan luas di tengah masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, Bendahara Komite Nasioal Pemuda Indonesia (  KNPI ) Kabupaten Cianjur, Syaltal Jibril Elhusni ( Dikri ) menyampaikan keprihatinan mendalam, dalam obrolan santai (16/7/2026) 

“Kami sangat prihatin atas mencuatnya dugaan penyalahgunaan kegiatan reses fiktif yang melibatkan oknum Anggota DPRD berinisial HP,” ujarnya.

Sebagai organisasi kepemudaan, ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan anggaran rakyat wajib diusut secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KNPI pun mempertanyakan kredibilitas serta kecepatan proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD.

“Kami menilai proses berjalan terlalu cepat hingga memutuskan ia tidak bersalah. Hal ini menimbulkan keraguan: apakah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mandiri, dan didasari bukti yang cukup?” tegasnya.

Meskipun menghormati kewenangan BK, pihaknya mendesak lembaga itu membuka secara transparan dasar pertimbangan, mekanisme pemeriksaan, serta alasan yang melandasi keputusan tersebut.

“Hal ini penting agar tidak timbul persepsi adanya keberpihakan atau benturan kepentingan,” tambahnya.

Selain menyoroti kinerja BK, Bendahara KNPI juga menyinggung perlunya sikap tegas dari Partai PAN.

“Kasus ini langsung menyangkut nama baik dan kredibilitas Partai PAN sendiri. Hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pimpinan partai untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Menurutnya, PAN tidak boleh sekadar mengikuti keputusan BK saja. Partai wajib melakukan evaluasi internal guna menjaga kehormatan organisasi di atas kepentingan perorangan.

Di sisi lain, KNPI juga menyoroti sikap diam HP yang tak kunjung memberikan penjelasan terbuka.

“Anggota dewan tidak hanya wajib taat hukum, tapi juga menjunjung etika kepemimpinan. Saat menjadi sorotan, ia seharusnya hadir memberi klarifikasi, bukan justru menghindar dan menghilang dari ruang publik,” tegasnya.

Sikap bungkam itu dinilai memicu berbagai spekulasi dan semakin mengikis kepercayaan terhadap lembaga legislatif.

“Seorang pemimpin harus punya keberanian moral menghadapi kritik serta mempertanggungjawabkan setiap tindakannya,” tambahnya.

KNPI berharap seluruh anggota DPRD menjadikan kasus ini sebagai bahan perbaikan, bukan hal yang harus dihindari.

“Menjaga kepercayaan rakyat adalah tanggung jawab moral yang tak terpisahkan dari jabatan wakil rakyat, dari Pihak Partai sendiri harus segera bertibdak tegas .pungkasnya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan benar‑benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

(WRS)

0Komentar