TfdpTfC5BUM8GfAoTSdiTUG9GA==
Light Dark
Sengketa Lahan HGU Sukaresmi Cianjur:  Divonis 2,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sengketa Lahan HGU Sukaresmi Cianjur: Divonis 2,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Daftar Isi
×

CIANJUR – Pengadilan Negeri Cianjur akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara sengketa lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam sidang pembacaan putusan.majelis hakim memutuskan terdakwa H. Dadeng terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman selama 3 tahun penjara Kamis (04/06/2026). 

 

Kasus ini berawal dari perselisihan panjang mengenai keabsahan dokumen dan status hukum lahan tersebut. Persidangan sejak awal dipenuhi adu argumen tajam antara tim pembela dengan pihak pengadu yang diwakili Tamami Santoso, Direktur Utama PT Bukti Bumi Parahiyangan.

 

Mewakili tim pembela, Jenal Mutaqin, S.H., salah satu kuasa hukum H. Dadeng, menegaskan bahwa seluruh dokumen kepemilikan yang dipegang kliennya sah secara hukum, lengkap, dan diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku. Ia dengan tegas menolak tuduhan adanya praktik tidak sah atau penyimpangan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Poin krusial yang disampaikan Jenal adalah fakta bahwa status HGU yang dipermasalahkan itu sendiri telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2022 dan tidak pernah diperpanjang. Menurutnya, kondisi hukum ini secara signifikan melemahkan dasar dakwaan yang diajukan.

 

“Seluruh dokumen yang kami miliki sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga menilai laporan yang diajukan pihak lawan belum memenuhi syarat administrasi dan pendaftaran yang sempurna. Terkait persoalan sita jaminan dan penggunaan KTP yang dipermasalahkan, kami telah menyiapkan data pembanding lengkap. Kami juga berpeluang menghadirkan saksi yang meringankan, bahkan berencana mengajukan laporan balik jika tuduhan ini terbukti tidak berdasar dan merugikan,” ujar Jenal dalam wawancara usai sidang.

 

Menanggapi putusan yang dibacakan, Jenal Mutaqin menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah memproses dan memutus perkara ini dengan sebijak-bijaknya, serta kepada rekan-rekan kejaksaan yang telah menangani perkara ini.

 

“Sejauh ini, dari awal proses hingga hari ini, tim hukum kami sudah bekerja secara maksimal dalam membela kepentingan klien. Terkait putusan yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan ini, kami belum dapat memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hal itu masih perlu kami bicarakan dan musyawarahkan terlebih dahulu dengan H. Dadeng untuk menentukan sikap hukum selanjutnya,” jelasnya.

 

Jenal juga menyampaikan pesan langsung dari terdakwa. “Intinya, Pak Haji Dadeng menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, para Jaksa Penuntut Umum, dan seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan ini. Itu saja yang dapat disampaikan untuk saat ini, keputusan langkah selanjutnya akan disampaikan setelah berdiskusi dengan klien,” tambahnya.

 

Putusan tingkat pertama ini kini telah dibacakan. Nasib akhir perkara sengketa lahan ini masih terbuka kemungkinan berlanjut ke tingkat banding, menunggu keputusan resmi dari tim hukum dan H. Dadeng dalam waktu mendatang.

(WRS)

0Komentar