TfdpTfC5BUM8GfAoTSdiTUG9GA==
Light Dark
Kembalikan Identitas Tatar Santri, Cianjur Wajibkan Sertifikat Mengaji Masuk Sekolah

Kembalikan Identitas Tatar Santri, Cianjur Wajibkan Sertifikat Mengaji Masuk Sekolah

Daftar Isi
×

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi mewajibkan kepemilikan sertifikat mengaji atau ijazah diniyah sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan ini berlaku untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK yang sedang berlangsung, serta nantinya juga akan diterapkan untuk jenjang SD. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor B/400/1/Setda/05/2026 dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020, serta telah disosialisasikan ke seluruh 32 kecamatan.
Pembahasan mendalam terkait teknis pelaksanaan aturan ini digelar dalam pertemuan Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur bersama pihak pengelola pendidikan keagamaan, P3DTPQ. Menanggapi banyaknya aduan serta pertanyaan yang masuk dari kepala sekolah hingga masyarakat, Ketua Komisi IV DPRD Rian Purwa Wiwitan , S.IP, memberikan penjelasan lengkap mengenai maksud, tujuan, serta mekanisme pelaksanaannya, Senin ( 08/06/2026 ). 

“ Hari ini kami mengadakan pertemuan dengan P3DTPQ Kabupaten Cianjur terkait Peraturan Bupati terbaru. Saat ini sedang berlangsung penerimaan siswa baru jenjang SMP dan SMA, ke depannya juga untuk SD. Di dalam aturan itu ditegaskan, siswa wajib memiliki sertifikat mengaji,” ujarnya. 

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar syarat administrasi belaka, melainkan langkah strategis dan positif untuk membangun kembali identitas daerah. Sebagai wilayah yang dijuluki Kota Santri, Cianjur berkomitmen menjaga agar tradisi keagamaan tidak terputus di tengah kemajuan pendidikan umum.

“Kami melihat ini program yang sangat baik. Tujuannya mendorong siswa mau mengaji mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Sebagaimana kita ketahui, kita ingin mengembalikan marwah Kabupaten Cianjur sebagai Kota Santri. Maka, pemerintah dan kita semua bersama-sama mendorong hal ini dengan syarat kepemilikan sertifikat diniyah atau bukti mengaji,” tegasnya.

Merespons kekhawatiran warga yang belum memiliki dokumen resmi dan kerancuan informasi yang beredar, Ketua Komisi IV menegaskan telah disiapkan jalur solusi agar tidak ada calon siswa yang terhambat pendaftarannya. Mekanisme pengganti telah disepakati bersama pihak pengelola pendidikan diniyah.

“Ini yang sering menjadi pertanyaan,bagaimana kalau tidak punya ijazah diniyah? Tenang, P3DTPQ bersama tim teknisnya akan membantu. Jika belum memiliki ijazah resmi, bisa menggunakan surat keterangan. Cukup membawa surat pengantar dari guru ngaji atau lembaga pendidikan agama di sekitar wilayahnya, yang kemudian diketahui oleh pengurus P3DTPQ tingkat kecamatan,” jelasnya.

Ketentuan kelonggaran ini berlaku merata tanpa diskriminasi bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah hukum Kabupaten Cianjur. Baik sekolah negeri maupun swasta wajib menerima mekanisme tersebut sebagai bukti pemenuhan syarat keagamaan.

“Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah di Kabupaten Cianjur, mau itu negeri maupun swasta. Jadi jangan khawatir, selama ada surat pengantar dari guru ngaji atau lembaga setempat serta diketahui di tingkat kecamatan, pendaftaran tetap bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Teknis P3DTPQ, Toha Jasa menambahkan, kebijakan ini disusun dengan tujuan utama agar budaya mengaji di kalangan pelajar dapat terus berkelanjutan dan tidak berhenti hanya setelah lulus sekolah dasar.

“Yang kita bahas hari ini adalah implementasi pemberlakuan ijazah Al-Qur’an atau diniyah sebagai syarat masuk SMP atau MTs. Ini sudah ditindaklanjuti dengan instruksi bupati dan edaran dari para camat ke seluruh lembaga pendidikan dan masyarakat,” ujar Toha.

Menurutnya, sosialisasi telah digencarkan dan pemahaman masyarakat pun sudah cukup baik. Penerapan aturan ini sudah resmi dimulai sejak proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.

“Untuk penerapannya sudah dimulai sekarang. Format dan kebijakannya sudah disampaikan ke sekolah, masyarakat juga sudah banyak yang tahu. Seluruh 32 kecamatan di Cianjur sudah menjalankan aturan ini, para camat telah mengeluarkan edaran pelaksanaannya. Harapannya sederha, agar tradisi keluarga dan anak- anak di Cianjur sebagai Tatar Santri benar- benar terjaga krmbali.  ( WRS )

0Komentar