Sesampainya di dalam kamar, R Bin S langsung mengambil kabel pengisi daya (charger) ponsel milik korban berwarna putih. Tanpa belas kasihan, ia menindih tubuh korban yang masih tertidur, lalu mencekik leher gadis remaja itu menggunakan kabel tersebut hingga putus menjadi dua bagian dan tubuh korban lemas tak berdaya.
Belum puas melampiaskan amarahnya, pelaku membalikkan tubuh korban ke posisi terlentang. Ia kemudian membuka celana panjang serta celana dalam korban, dan melakukan tindakan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur itu. Saat korban sempat bergerak mencoba melawan, pelaku kembali mencekik lehernya dengan sangat kuat hingga memastikan korban tak bernyawa.
Setelah membunuh dan mencabuli, pelaku sempat mengganti pakaian korban dengan pakaian lain guna menutupi jejak kejahatannya. Ia pun berusaha menyembunyikan jenazah di balik selimut kamar mandi agar perbuatannya tidak segera diketahui orang lain.
Merasa ketakutan dan menyesal, pelaku justru mencoba mengakhiri hidupnya sendiri. Sekitar pukul 04.00 WIB, ia meminum racun tikus dan obat merek Mixagrip, namun upaya bunuh diri itu gagal karena tidak mematikan. Ia lalu mencoba gantung diri di pohon, namun kembali tidak berhasil dilakukan. Karena panik, pelaku akhirnya kabur meninggalkan rumah sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Keluarga korban baru menemukan jasad SH pada Minggu pagi, 24 Mei 2026, saat hendak membangunkannya. Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah kaku, mulut berbusa, dan terdapat luka di area alat kelamin. Warga yang curiga langsung melaporkan kejadian mengerikan ini ke Polsek Cikalongkulon.
Berdasarkan keterangan saksi dan jejak yang ditinggalkan, Tim Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan pengejaran. Pelaku berhasil dilacak hingga ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, dan ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026, pukul 17.00 WIB.
Dari hasil interogasi, terungkap motif keji pelaku. Ia mengaku melakukan pembunuhan dan pencabulan karena sakit hati serta dendam kepada istrinya (ibu kandung korban) yang saat ini sedang bekerja di Arab Saudi. Sang istri diketahui telah meminta cerai karena tidak tahan dengan sikap dan perlakuan pelaku. Karena tidak bisa melampiaskan kemarahannya kepada sang istri, pelaku justru melampiaskan segala amarahnya kepada anak tirinya yang tak berdosa.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya kabel charger yang putus, sisa bungkus racun tikus, baju dan celana korban, satu unit ponsel Oppo A60 milik korban, hingga sisa obat-obatan yang diminum pelaku saat mencoba bunuh diri.
Atas perbuatannya, R Bin S kini dijerat pasal berlapis berat. Di antaranya Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak tentang kekerasan pada anak berakibat mati, Pasal 458 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan terhadap keluarga, serta Pasal 285 dan 473 KUHP mengenai pencabulan dan kekerasan seksual berat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. (29/5/2026) mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian jika mengetahui indikasi kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak .
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Cianjur, sebelum nantinya di serahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya
( WRS)


0Komentar