Ada 369 PKBM se Kabupaten Cianjur dengan jumlah siswa 68.052 orang, kalau di kali Rp 1.500.000 persiswa Rp. 87.078.000.000 angka yang luar biasa.
Menurut Alam, hasil investigasi tahap awal terhadap 25 PKBM secara acak terindikasi adanya praktek memanipulasi data siswa ( dapodik ) secara masip. Adapun ke 25 PKBM tersebut di wilayah Cianjur Kota, Cilaku, Sukaluyu, Karangtengah, Ciranjang, Bojongpicung, Haurwangi, Cugenang. Jumlah siswa sebanyak 10.497 orang dari 25 PKBM menghabiskan anggaran Rp.15 miliar lebih, " jelas Alam Abubakar.
Lebih lanjut Alam menjelaskan akan mengambil sample di 25 PKBM yang sudah di agendakan oleh MARAK dan sudah di kirim tembusanya ke Disdikpora Kabupaten Cianjur, " papar Alam.
Untuk menemukan siswa fiktip akan terungkap dari beberapa catatan, pertama minta di perlihatkan daftar absen siswa masing - masing ruang kelas ( Paket A , B dan C ) sesuai jumlah Dapodik. Kemudian, minta di buatkan kolom absen tersebut yang akan diisi dengan nomor What's ( WA ) siswa yang bersangkutan, sebagai alat untuk mengkonpirmasi dan komunikasi dengan siswa.
Apabila nomor WA tidak dapat ditampilkan pada absen kelas tersebut bisa di pastikan siswa tersebut adalah fiktif dan jumlahkan seluruh siswa fiktif tersebut dari setiap lembar absen di ruang kelas itu.
Kerugian negara dapat di hitung dengan cara menjumlahkan seluruh siswa fiktif pada PKBM tersebut di kalikan dengan alokasi bantuan dana BOS setiap siswa pertahun. Untuk Paket A sebesar Rp. 1,3 juta, Paket B sebesar Rp. 1,5 juta dan Paket C sebesar Rp. 1,8 juta.
Dengan dua alat bukti yang cukup ini maka temuan siswa fiktif tersebut dapat segera di pidanakan dengan melaporkan kepada Kejaksaan agar di usut terkait aliran dana yang di gelapkan, sehingga para pihak yang terlibat dapat dihukum yang setimpal, " papar Alam Abubakar.
Masih menurut Alam, ada tiga catatan, pertama, keberadaan siswa fiktif telah berjalan bertahun - tahun dan bisa di ketahui dari laporan realisasi penggunaan dana BOS tahun ke belakang, termasuk rekening sekolah jika dilakukan penggeledahan oleh Alat Penegak Hukum ( APH ) terhadap PKBM yang kerap memasukan siswa fiktif akan ditemukan tumpukan tumpukan ijajah tak bertuan.
Kedua, terkait dengan aliran dana yang dikorupsi secara sepesifik dan pasti akan lebih mudah dilakukan melalui penangkapan cara OTT oleh KPK.
Ketiga, untuk menghindari terulangnya praktek korupsi di PKBM sebaiknya dilakukan pengawasan yang benar di mulai dari sistem penerimaan murid baru di saat operator PKBM memasukan data siswa pada aplikasi dapodik dan pada saat pelaksanaan pembelajaran, pengawas pembina dari Disdikpora harus memeriksa jumlah siswa pada absen kelas serta mengawasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang sesuai ketentuan yang berlaku, jelas Alam Abubakar.
Inpo " mengejutkan " juga muncul, ada rumor pungli 20 % yang diminta oleh oknum Disdikpora kepada para PKBM yang jumlah siswanya gemuk.
Aparat penegak hukum di harapkan mampu membuka tabir ini agar bisa terang benderang rumor tersebut.
( d'Rul )

0Komentar