KBB | Dewan Pimpinan Pusat Lembayung Senja Indonesia Advokasi Hukum Pahlawan Devisa yang beralamat di Kampung Kiara Kidul, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, meminta Ditres PPA dan PPO Polda Jabar, untuk mengungkap adanya dugaan sindikat Perdagangan orang dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.


Ketua Umum LSI Dhani Rahmad, saat ditemui kamis 26 Februari 2026 mengatakan, saat ini pihaknya tengah menangani aduan dari PMI atas nama Dini Yuliani warga Desa Utama, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, juga aduan dari atas nama Neni Yuliawati warga Kampung Cimanggu Desa Titisan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi yang semuanya saat ini mereka bekerja di Saudi Arabia, mereka semua mengadu dan meminta agar segera dipulangkan ke Indonesia.


" Saat ini kami sudah mengirimkan surat pengaduan/Laporan adanya Penempatan PMI secara Ilegal ke Negara Timur Tengah, kepada Ditres PPA dan PPO Polda Jabar, untuk surat atas nama Dini Yuliani sudah dikirim pada tanggal 27 Januari 2026 sedangkan atas nama Neni Yuliawati dikirim pada tanggal 03 Februari 2026." Ucap Ketua Umum LSI Dhani Rahmad.


Keberangkatan Dini Yuliani lanjut Dhani, direkrut dan diproses keberangkatannya oleh Hj. Erna Cianjur, sedangkan Neni Yuliawati direkrut BPK. Isma Cianjur dan diproses keberangkatannya oleh Ibu Iip asal Purwakarta.


"Para perekrut dan penempatan PMI, diduga telah melanggar ketentuan Permenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Moratorium Pemberangkatan PMI ke Kawasan Timur Tengah, Kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 4 dan Pasal 10 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran, Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b, " terangnya.


Ketua Umum LSI Dhani Rahmad meminta kepada Ditres PPA dan PPO Polda Jabar agar segera mengungkap dugaan adanya sindikat Perdagangan orang dengan modus penempatan PMI agar tidak ada lagi korban berikutnya.


"Go'es"